Lompat ke isi utama
Berita
humas
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut :Bawaslu Kabupaten / Kota bertugas :