Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kuningan Ikuti Penguatan Kelembagaan Non-Tahapan Pemilu 2025 yang Digelar Bawaslu Jawa Barat Via Daring

rapat via daring

Bawaslu Kuningan Ikuti Penguatan Kelembagaan Non-Tahapan Pemilu 2025 yang Digelar Bawaslu Jawa Barat Via Daring

Kuningan - Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan mengikuti kegiatan Penguatan Kelembagaan pada Masa Non-Tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. (04/07/2025)

Dalam agenda tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Barat menyampaikan sejumlah arah kebijakan, program, serta kegiatan strategis yang dirancang untuk memperkuat kelembagaan pengawasan Pemilu di masa non-tahapan. Hal ini mencerminkan komitmen Bawaslu untuk tetap aktif dan responsif meskipun belum memasuki masa tahapan Pemilu dan Pemilihan secara resmi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Firman, yang turut hadir dalam kegiatan ini, menegaskan pentingnya kegiatan penguatan kelembagaan seperti ini dalam menjaga semangat dan kesiapan jajaran pengawas di daerah.

"Kegiatan ini menjadi momen penting untuk menyatukan arah dan memperkuat sinergi antarwilayah. Meskipun belum memasuki tahapan Pemilu atau Pilkada, bukan berarti kita pasif. Justru masa non-tahapan seperti ini adalah waktu terbaik untuk melakukan konsolidasi internal, penguatan kapasitas SDM, serta membangun pemahaman yang sama tentang arah kebijakan kelembagaan," ujar Firman.

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Barat juga menyoroti pentingnya adaptasi terhadap dinamika politik dan sosial yang terus berkembang. Termasuk bagaimana Bawaslu di tingkat kabupaten/kota perlu terus mengikuti perkembangan regulasi, membangun komunikasi yang efektif dengan pemangku kepentingan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pengawas Pemilu.

Bawaslu Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa seluruh jajarannya di tingkat kabupaten/kota harus tetap aktif, adaptif, dan konsisten dalam menjalankan tugas-tugas kelembagaan. Masa non-tahapan bukan berarti masa jeda, melainkan fase penting untuk membangun kesiapan menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak mendatang.

Foto : Rendi RH/Humas Bawaslu Kuningan

Penulis dan Editor : Rendi RH/Humas Bawaslu Kuningan