Lompat ke isi utama

Berita

PPID Bawaslu Kuningan Ikuti Penilaian SAQ Keterbukaan Informasi Publik oleh Bawaslu Jabar

penilain ppid

PPID Bawaslu Kuningan Ikuti Penilaian SAQ Keterbukaan Informasi Publik oleh Bawaslu Jabar

Kuningan - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Kuningan mengikuti proses penilaian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini merupakan bagian dari evaluasi rutin dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan Bawaslu. (07/07/2025)

Dalam kegiatan yang dilaksanakan secara virtual ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Firman, bersama Koordinator Sekretariat Didik Aklamimasa, serta jajaran staf sekretariat Bawaslu Kuningan, turut hadir dan mengikuti seluruh rangkaian proses penilaian.

Salah satu poin penting dalam penilaian tersebut adalah sesi wawancara yang diikuti langsung oleh Ketua Bawaslu Kuningan. Wawancara ini menjadi bagian dari instrumen evaluasi keterbukaan informasi, untuk menggali sejauh mana komitmen, kebijakan, serta implementasi pelayanan informasi publik di tingkat kabupaten/kota.

Firman menyampaikan bahwa Bawaslu Kuningan berkomitmen untuk terus mendorong keterbukaan informasi sebagai wujud akuntabilitas lembaga pengawas Pemilu kepada publik.

"Kami percaya bahwa keterbukaan informasi adalah hak masyarakat yang harus dilayani secara cepat, tepat, dan transparan. Penilaian SAQ ini menjadi bahan evaluasi penting agar kami bisa terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik di Bawaslu Kuningan," ujar Firman.

Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara pimpinan, sekretariat, dan PPID menjadi kunci dalam membangun sistem keterbukaan informasi yang baik.

"Kami di Kuningan berupaya semaksimal mungkin untuk memenuhi standar keterbukaan yang telah ditetapkan. Dari penyediaan informasi berkala, informasi serta-merta, hingga pelayanan informasi berdasarkan permintaan masyarakat, semua kami kelola secara sistematis," tambahnya.

Bawaslu Provinsi Jawa Barat melalui penilaian SAQ ini berupaya mendorong seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota agar mengelola informasi publik secara profesional, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Melalui partisipasi aktif dalam penilaian ini, Bawaslu Kuningan berharap dapat terus memperkuat transparansi, memperluas akses informasi, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas Pemilu.

Foto : Rendi RH/Humas Bawaslu Kuningan

Penulis dan Editor : Rendi RH/Humas Bawaslu Kuningan