Lompat ke isi utama

Berita

Resmi Luncurkan Mediation Clinic, Bawaslu Kuningan Permudah Konsultasi dan Cegah Sengketa Pemilu

launching-mediationclinic

Resmi Luncurkan Mediation Clinic, Bawaslu Kuningan Permudah Konsultasi dan Cegah Sengketa Pemilu

Kuningan - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuningan resmi meluncurkan layanan Mediation Clinic sebagai langkah strategis dalam memperkuat upaya pencegahan dan mitigasi potensi sengketa proses Pemilu sejak dini, menjadi bagian dari komitmen kelembagaan dalam menghadirkan layanan konsultasi dan edukasi hukum kepemiluan bagi partai politik menjelang Pemilu 2029, Peresmian yang berlangsung di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kuningan (Kamis, 22/10/2026)

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat (Humas), dan Data Informasi (Datin) Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Muamarullah, S.Sos.I., M.H., beserta jajaran, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kuningan, serta jajaran sekretariat. Peluncuran Mediation Clinic merupakan tindak lanjut Instruksi Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 15/PS/JB/10/2026 tentang Pembentukan Unit Pelaksana dan Penyediaan Fasilitas Mediation Clinic yang dilaksanakan secara serentak oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kuningan, Dadan Yuardan Firdaus, menjelaskan bahwa kehadiran Mediation Clinic diharapkan menjadi ruang konsultasi bagi partai politik untuk memahami mekanisme, prosedur, serta regulasi yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa proses Pemilu. Selain memberikan edukasi hukum, layanan ini juga menjadi instrumen untuk mengidentifikasi dan memetakan potensi sengketa sebelum memasuki tahapan Pemilu 2029.

“Melalui Mediation Clinic, kami ingin memberikan ruang bagi partai politik untuk memperoleh informasi dan edukasi hukum kepemiluan secara lebih mudah. Harapannya, potensi sengketa dapat diidentifikasi lebih awal dan dimitigasi melalui pemahaman yang baik terhadap regulasi serta prosedur yang berlaku,” ujar Dadan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Firman, menegaskan bahwa peluncuran Mediation Clinic menjadi wujud komitmen Bawaslu dalam mengoptimalkan fungsi pencegahan melalui pelayanan yang terbuka, profesional, dan mudah diakses. Menurutnya, keberadaan layanan tersebut diharapkan mampu memperkuat pemahaman partai politik terhadap ketentuan kepemiluan sekaligus membangun komunikasi yang konstruktif dalam mengantisipasi potensi sengketa proses Pemilu.

launching-mediationclinic1

Dalam kesempatan yang sama, Muamarullah menekankan pentingnya menjaga eksistensi dan kinerja kelembagaan Bawaslu, termasuk pada masa non-tahapan Pemilu. Ia menyampaikan bahwa fungsi pengawasan harus terus dijalankan melalui penguatan dua aspek utama, yakni pencegahan dan penindakan. Kehadiran Mediation Clinic merupakan salah satu inovasi Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam mengoptimalkan fungsi pencegahan, khususnya untuk meminimalkan potensi sengketa proses pada Pemilu 2029.

“Pada masa non-tahapan, kita menghadapi tantangan untuk tetap menunjukkan fungsi dan peran Bawaslu kepada masyarakat. Karena itu, kita harus mampu menjalankan dua aspek utama dalam pengawasan, yaitu pencegahan dan penindakan. Saat ini, penguatan pencegahan menjadi fokus penting sebagai langkah mitigasi terhadap potensi pelanggaran yang mungkin terjadi,” ungkap Muamarullah.

Lebih lanjut, Muamarullah mengingatkan bahwa Mediation Clinic harus dijalankan dengan menjunjung tinggi prinsip independensi, imparsialitas, profesionalitas, serta kerahasiaan informasi. Layanan konsultasi ini juga harus memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh partai politik tanpa dipungut biaya. Dengan demikian, Mediation Clinic diharapkan tidak hanya menjadi sarana edukasi, tetapi juga mampu meningkatkan kesiapan partai politik dalam memahami hak, kewajiban, dan mekanisme penyelesaian sengketa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain peresmian Mediation Clinic, kegiatan tersebut turut dirangkaikan dengan supervisi bidang kehumasan dan data informasi serta sosialisasi penggunaan Bale Data sebagai sarana pengelolaan dan penghimpunan data hasil pelaksanaan tugas pengawasan. Melalui penguatan tata kelola informasi dan data yang akurat, tertib, serta terintegrasi, Bawaslu diharapkan semakin optimal dalam mendukung keterbukaan informasi publik dan pelaksanaan tugas kelembagaan.

launching-mediationclinic2

Dengan diresmikannya Mediation Clinic, Bawaslu Kabupaten Kuningan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan inovasi pelayanan kepemiluan yang responsif, edukatif, dan berorientasi pada pencegahan. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi dengan partai politik dan pemangku kepentingan dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu 2029 yang demokratis, berintegritas, dan bermartabat.

Foto : Rendi RH/Humas Bawaslu Kuningan

Penulis dan Editor : Y Abdul Rahman dan Rendi RH /Humas Bawaslu Kuningan