Perkuat Tata Kelola Informasi Publik, Bawaslu Kuningan Ikuti Sosialisasi Monev dan Bimtek Pengisian SAQ Keterbukaan Informasi Publik 2026
|
Kuningan - Bawaslu Kabupaten Kuningan mengikuti kegiatan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring. (Rabu, 08/07/2026)
Kegiatan tersebut diikuti oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Kuningan. Sosialisasi dan bimbingan teknis ini bertujuan memberikan pemahaman terkait mekanisme pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik, sekaligus memastikan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) dilakukan secara tepat, akurat, dan sesuai dengan indikator penilaian yang telah ditetapkan.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Kuningan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai aspek-aspek yang menjadi fokus penilaian dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Selain itu, peserta juga mendapatkan pendampingan teknis mengenai tata cara pengisian SAQ sebagai instrumen evaluasi implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota.
PPID Bawaslu Kabupaten Kuningan, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu bentuk komitmen Bawaslu dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan informasi kepada masyarakat.
"Melalui kegiatan ini, kami semakin memahami indikator-indikator penilaian dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik. Hasilnya akan menjadi acuan bagi Bawaslu Kabupaten Kuningan untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik serta memperkuat pengelolaan PPID agar semakin optimal," ujar Satrio.
Bawaslu Kabupaten Kuningan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik melalui penguatan tata kelola PPID, optimalisasi dokumentasi informasi, serta pemenuhan standar keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Upaya tersebut diharapkan mampu mendorong terwujudnya pelayanan informasi yang cepat, mudah diakses, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.
Foto : Rendi RH/Humas Bawaslu Kuningan
Penulis dan Editor : Rendi RH/Humas Bawaslu Kuningan