Lompat ke isi utama

Berita

Peran Strategis Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas Tps) Dalam Menjaga Integritas Pemilu

Peran Strategis Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas Tps) Dalam Menjaga Integritas Pemilu

Peran Strategis Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas Tps) Dalam Menjaga Integritas Pemilu

Dalam setiap penyelenggaraan pemilu, pengawasan merupakan salah satu elemen fundamental guna menjamin proses yang berlangsung secara jujur, adil, dan transparan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melalui jajaran pengawas di seluruh tingkatan menempatkan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) sebagai ujung tombak pengawasan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara.

Pengawas TPS hadir secara langsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yaitu titik paling krusial dalam penyelenggaraan Pemilu, di mana pemilih menggunakan hak pilihnya. Kehadiran Pengawas TPS dimaksudkan untuk memastikan seluruh proses di TPS berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedudukan dan Pembentukan Pengawas TPS

Berdasarkan ketentuan Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 (dua puluh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara. Hal ini bertujuan agar para calon pengawas TPS yang terpilih memiliki waktu yang cukup untuk memahami tugas dan regulasi, melakukan koordinasi, serta mempersiapkan diri dalam menjalankan funhsi pengawasan. Setelaah pemungutan suara selesai, masa tugas Pengawas TPS tidak langsung berakhir. Mereka tetap menjalankan tugas hingga proses pengawasan dianggap selesai, dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara.

Dalam struktur kelembagaan pengawasan, Pengawas TPS berkedudukan di setiap TPS dengan jumlah 1 (satu) orang untuk setiap TPS. Kedudukan ini menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara langsung, melekat, dan menyeluruh pada setiap TPS, sehingga menuntut integritas, ketelitian, dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas.Tugas Pengawas TPS

Peran Pemgawas TPS diatur secara jelas dalam Pasal 114 UU Nomor 7 Tahun 2017. Secara garis besar, Pengawas TPS bertugas mengawasi seluruh tahapan yang terjadi di TPS, yaitu:

  1. Persiapan pemungutan suara  Pengawas TPS memastikan semua perlengkapan, logistik, serta prosedur sudah sesuai aturan sebelum pemungutan dimulai. 

  2. Pelaksanaan pemungutan suara Pengawas TPS mengawasi jalannya proses pemungutan agar berjalan tertib dan sesuai prosedur. 

  3. Persiapan penghitungan suara Sebelum penghitungan dimulai, Pengawas TPS memastikan semua persiapan dilakukan secara transparan dan akuntabel. 

  4. Pelaksanaan penghitungan suara Ini adalah tahap krusial, di mana Pengawas TPS memastikan tidak ada kesalahan pencatatan atau kesalahan menbaca surat suara dalam penghitungan suara. 

  5. Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS Pengawasan tidak berhenti di TPS. Pengawas TPS juga memastikan hasil penghitungan dikirim ke PPS (Panitia Pemungutan Suara) dengan aman dan sesuai prosedur. 

Wewenang Pengawas TPS

Selain melakukan tugas pengawasan, Pengawas TPS diberikan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 115, yaitu:

  1. Menyampaikan keberatan apabila ditemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara. 

  2. Menerima salinan berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara, yang menjadi dokumen penting dalam proses pemilu. 

  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Wewenang tersebut memberikan dasar hukum bagi Pengawas TPS untuk bertindak secara aktif dalam menjaga kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku di TPS.

Kewajiban Pengawas TPS

Dalam menjalankan tugasnya, Pengawas TPS juga memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 116, yaitu:

  1. Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa. 

  2. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa. 

Pelaporan ini menjadi bagian penting dalam sistem pengawasan, Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tugas yang telah dilaksanakan dan dapat menjadi dasar evaluasi serta tindak lanjut terhadap potensi pelanggaran yang terjadi.

Pengawas TPS memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas dan integritas proses Pemilu, khususnya pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Dengan kedudukan yang langsung di lapangan serta dukungan kewenangan yang memadai, Pengawas TPS diharapkan mampu memastikan setiap proses berjalan sesuai prinsip demokrasi dan ketentuan hukum yang berlaku. Melalui pelaksanaan tugas yang profesional, berintegritas, dan akuntabel, Pengawas TPS menjadi garda terdepan dalam menjaga kepercayaan publik terhadap hasil Pemilu.

Foto dan Editor : Rendi/Humas Bawaslu Kuningan

Penulis : Nida Nur Kholillah