Peran Strategis Panwaslu Kelurahan/Desa Dalam Mengawal Setiap Tahapan Pemilu
|
Dalam setiap penyelenggaraan pemilu, pengawasan tidak hanya dilakukan pada saat pemungutan suara, tetapi mencakup seluruh tahapan sejak awal hingga akhir. Untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan, Bawaslu menghadirkan jajaran pengawas hingga tingkat paling dekat dengan masyarakat, yaitu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Panwaslu Kelurahan/Desa memiliki peran penting karena berada langsung di wilayah kelurahan atau desa. Dengan kedekatan tersebut, pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif, sekaligus memungkinkan pencegahan dan penanganan pelanggaran dilakukan sejak dini.
Kedudukan dan Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa
Berdasarkan Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu Luar Negeri dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan Pemilu dimulai. Ketentuan ini bertujuan agar jajaran pengawas memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan pelaksanaan tugas pengawasan secara optimal.
Masa tugas Panwaslu Kelurahan/Desa tidak berhenti pada satu tahapan saja. Mereka tetap menjalankan tugas hingga seluruh tahapan Pemilu selesai, dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu berakhir.
Seperti halnya Pengawas TPS, struktur Panwaslu Kelurahan/Desa juga sederhana namun memiliki tanggung jawab besar. Mereka berkedudukan di setiap kelurahan atau desa dan berjumlah 1 (satu) orang di setiap wilayah. Hal ini berarti satu orang Panwaslu Kelurahan/Desa bertanggung jawab mengawasi seluruh tahapan Pemilu di wilayahnya, sehingga menuntut integritas, ketelitian, dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.
Tugas Panwaslu Kelurahan/Desa
Peran Panwaslu Kelurahan/Desa diatur dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Secara umum Panwaslu Kelurahan/Desa, bertugas mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yaitu:
Pemutakhiran data pemilih Mengawasi proses penyusunan daftar pemilih, mulai dari daftar pemilih sementara hingga daftar pemilih tetap.
Pelaksanaan kampanye Memastikan kegiatan kampanye berjalan sesuai aturan dan tidak melanggar ketentuan.
Pendistribusian logistik Pemilu Mengawasi distribusi perlengkapan Pemilu agar tepat waktu, tepat jumlah, dan dalam kondisi baik.
Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS Memastikan proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur.
Pengumuman hasil penghitungan suara Mengawasi hasil yang diumumkan di TPS maupun yang ditempel di sekretariat PPS.
Pergerakan hasil penghitungan suara Mengawasi distribusi surat suara, berita acara, dan sertifikat hasil penghitungan dari TPS hingga ke PPK.
Pemungutan suara ulang dan tahapan lanjutan Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang, penghitungan ulang, Pemilu lanjutan, maupun Pemilu susulan.
Selain itu, Panwaslu Kelurahan/Desa juga memiliki tugas penting lainnya, yaitu:
Mencegah praktik politik uang di wilayahnya;
Mengawasi netralitas pihak-pihak yang dilarang terlibat dalam kampanye dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2017;
Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; serta
Mengelola dan memelihara arsip sesuai ketentuan yang berlaku.
Wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa
Selain menjalankan tugas pengawasan, Panwaslu Kelurahan/Desa juga memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 109, yaitu:
Menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pemilu dan menyampaikannya kepada Panwaslu Kecamatan;
Membantu meminta bahan keterangan dari pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran; serta
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan ini memberikan ruang bagi Panwaslu Kelurahan/Desa untuk bertindak aktif dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan Pemilu.
Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa
Selain memilihi tugas dan kewenangan dalam menjalankan tugasnya, Panwaslu Kelurahan/Desa juga memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 110, yaitu:
Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil;
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas TPS;
Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan secara periodik seseuai dengan tahapan pemilu dan/atau sesuai kebutuhan;
Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenaidugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan Tahapan Pemilu di wilayah Kelurahan/Desa; serta
Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaporan ini menjadi bagian penting dalam sistem pengawasan, sebagai dasar evaluasi dan tindak lanjut terhadap potensi pelanggaran.
Panwaslu Kelurahan/Desa memegang peran yang sangat penting dalam menjaga kualitas penyelenggaraan Pemilu di tingkat lokal. Dengan cakupan tugas yang luas dan kedudukan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, mereka menjadi garda terdepan dalam mengawal seluruh tahapan Pemilu.
Melalui pelaksanaan tugas yang profesional, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan, Panwaslu Kelurahan/Desa turut memastikan bahwa setiap proses Pemilu berjalan dengan baik serta hasilnya dapat dipercaya oleh masyarakat.
Foto dan Editor : Rendi/Humas Bawaslu Kuningan
Penulis : Nida Nur Kholillah