Pastikan Hak Pilih Terlindungi, Bawaslu Kuningan Sampaikan Saran Perbaikan Data Pemilih
|
Kuningan – Bawaslu Kabupaten Kuningan menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Kuningan sebagai bagian dari mekanisme pembaruan data pemilih secara berkala. (Rabu, 01/07/2026)
Dalam rapat pleno tersebut, Bawaslu Kabupaten Kuningan melaksanakan fungsi pengawasan dengan menyampaikan saran perbaikan terhadap hasil pemutakhiran data pemilih. Saran tersebut difokuskan pada data pemilih yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih karena genap berusia 17 tahun serta data pemilih yang telah meninggal dunia namun masih berpotensi tercantum dalam daftar pemilih.
Penyampaian saran perbaikan tersebut merupakan bentuk komitmen Bawaslu Kabupaten Kuningan dalam memastikan proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menghasilkan data pemilih yang valid, akurat, mutakhir, komprehensif, dan inklusif.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Kuningan, Agus Khobir Permana, menegaskan bahwa pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi dan melindungi hak konstitusional setiap warga negara.
"Data pemilih yang akurat menjadi fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Karena itu, Bawaslu terus melakukan pengawasan secara melekat dan menyampaikan saran perbaikan apabila ditemukan data yang perlu ditindaklanjuti, sehingga hak pilih masyarakat dapat terlindungi secara optimal," ujar Agus Khobir Permana.
Menurutnya, keberadaan data pemilih yang tidak akurat berpotensi menimbulkan permasalahan pada tahapan pemilu. Oleh karena itu, proses pemutakhiran data harus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak serta didukung oleh data yang valid dari instansi terkait.
Agus juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat sinergi dalam menjaga kualitas data pemilih.
"Pemutakhiran data pemilih bukan hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu, tetapi memerlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan agar setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya, sementara data yang sudah tidak memenuhi syarat dapat segera diperbaiki," tambahnya.
Melalui penyampaian saran perbaikan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Kuningan berharap hasil pemutakhiran data pemilih dapat semakin berkualitas serta menjadi dasar yang kuat dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan menjamin perlindungan hak pilih masyarakat.
Foto : Rendi RH/Humas Bawaslu Kuningan
Penulis dan Editor : Rendi RH/Humas Bawaslu Kuningan