Netralitas Yang Bukan Sekadar Etika: Ketika Pelanggaran Kampanye Berujung Pidana
|
Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang harus diselenggarakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Karena itu, setiap tahapan Pemilu tidak hanya membutuhkan partisipasi masyarakat, tetapi juga kepatuhan seluruh pihak terhadap aturan hukum yang berlaku.
Salah satu tahapan yang memiliki dinamika cukup tinggi adalah kampanye. Pada masa kampanye, peserta Pemilu memiliki ruang untuk menyampaikan visi, misi, program, dan citra dirinya kepada masyarakat. Namun, kebebasan untuk berkampanye bukanlah kebebasan tanpa batas. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 memberikan sejumlah batasan dan larangan dalam pelaksanaan kampanye.
Batasan tersebut pada dasarnya dimaksudkan untuk menjaga agar kompetisi politik berlangsung secara adil dan tidak memanfaatkan posisi, kewenangan, maupun fasilitas tertentu untuk memberikan keuntungan kepada peserta Pemilu.
Netralitas dalam Kampanye Bukan Sekadar Persoalan Etika
Dalam konteks Pemilu, netralitas sering kali dipahami sebagai sikap untuk tidak berpihak kepada salah satu peserta Pemilu. Pemahaman tersebut benar, tetapi dalam perspektif hukum Pemilu, netralitas tidak berhenti pada persoalan etika. UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur larangan dalam kampanye yang harus dipatuhi oleh pelaksana, peserta, maupun pihak-pihak tertentu yang memiliki kedudukan dan kewenangan publik.
Salah satu ketentuan penting terdapat dalam Pasal 280 ayat (3). Ketentuan tersebut melarang aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa untuk ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa netralitas aparatur dan pejabat tertentu bukan sekadar tuntutan moral, melainkan bagian dari perlindungan terhadap integritas proses Pemilu.
Mengapa demikian?
Karena aparatur pemerintahan memiliki posisi dan kewenangan yang berbeda dengan masyarakat biasa. Ketika kewenangan atau kedudukan tersebut digunakan untuk mendukung kepentingan politik tertentu, terdapat risiko terjadinya ketidakadilan dalam kompetisi Pemilu.
Ketika Larangan Kampanye Memiliki Konsekuensi Pidana
Persoalan menjadi lebih serius ketika pelanggaran terhadap larangan kampanye memenuhi unsur tindak pidana Pemilu. UU Nomor 7 Tahun 2017 secara khusus mengatur sejumlah ketentuan pidana berkaitan dengan kampanye. Salah satunya adalah Pasal 493, yang mengatur bahwa setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dapat dikenai pidana. Ancaman pidana tersebut berupa pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Sementara itu, bagi pihak-pihak tertentu yang secara khusus diwajibkan menjaga netralitas, terdapat ketentuan Pasal 494. Pasal tersebut mengatur bahwa aparatur sipil negara, anggota TNI, anggota Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Dengan demikian, penting untuk dipahami bahwa keterlibatan dalam kegiatan politik tidak selalu hanya menghasilkan konsekuensi administratif atau etik. Dalam keadaan tertentu, perbuatan tersebut dapat masuk dalam ranah tindak pidana Pemilu.
Mengapa Fasilitas Pemerintah Menjadi Bagian Penting?
Salah satu isu yang tidak kalah penting dalam kampanye adalah penggunaan fasilitas pemerintah. Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu mengatur berbagai larangan dalam kampanye, termasuk larangan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan sebagaimana diatur dalam huruf h, dengan perkembangan pemaknaan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi memberikan pemaknaan tertentu terhadap ketentuan tersebut, khususnya terkait fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan.
Ketentuan mengenai fasilitas pemerintah memiliki relevansi besar terhadap prinsip kesetaraan peserta Pemilu. Fasilitas yang disediakan negara pada dasarnya diperuntukkan bagi kepentingan publik, bukan untuk memberikan keuntungan politik kepada peserta Pemilu tertentu. Karena itu, persoalan penggunaan fasilitas pemerintah dalam kegiatan politik perlu dilihat secara hati-hati. Tidak setiap kegiatan yang melibatkan pejabat negara otomatis merupakan pelanggaran, tetapi penggunaan fasilitas, kewenangan, atau kedudukan publik untuk kepentingan kampanye harus tetap tunduk pada batasan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Netralitas dan Kesetaraan dalam Kompetisi Politik
Pemilu pada hakikatnya merupakan arena kompetisi. Setiap peserta Pemilu memiliki kesempatan untuk memperoleh dukungan masyarakat melalui mekanisme yang telah ditentukan oleh undang-undang. Dalam kompetisi yang sehat, setiap peserta harus berada dalam ruang permainan yang relatif setara. Ketika salah satu pihak memperoleh keuntungan karena menggunakan fasilitas negara, memanfaatkan kewenangan jabatan, atau melibatkan aparatur yang seharusnya netral, maka prinsip kesetaraan tersebut dapat terganggu.
Di sinilah aturan mengenai larangan kampanye memiliki arti penting. Larangan bukan dimaksudkan untuk membatasi hak politik masyarakat secara berlebihan, melainkan untuk memastikan bahwa kebebasan politik dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak merugikan hak politik pihak lain.
Dengan kata lain, netralitas merupakan salah satu instrumen untuk menjaga keadilan Pemilu.
Dari Pencegahan hingga Penanganan Pelanggaran
Dalam konteks pengawasan Pemilu, penegakan hukum tidak semata-mata diarahkan untuk memberikan sanksi setelah pelanggaran terjadi. Pencegahan merupakan bagian penting untuk memastikan peserta Pemilu dan seluruh pemangku kepentingan memahami batas-batas yang telah ditentukan oleh hukum. Namun, ketika terdapat dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana Pemilu, mekanisme penanganan harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur mekanisme penanganan tindak pidana Pemilu dan keberadaan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sebagai bagian dari penegakan hukum Pemilu. Dengan demikian, penanganan tindak pidana Pemilu melibatkan kerja sama antara unsur pengawas Pemilu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Republik Indonesia. Hal ini memperlihatkan bahwa penegakan hukum Pemilu membutuhkan koordinasi dan kesamaan pemahaman mengenai unsur pelanggaran, alat bukti, serta proses penanganannya.
Masyarakat Memiliki Peran Penting
Penegakan hukum Pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara Pemilu. Masyarakat juga memiliki posisi penting dalam menciptakan Pemilu yang berintegritas. Ketika masyarakat mengetahui adanya dugaan pelanggaran kampanye, termasuk dugaan penyalahgunaan fasilitas pemerintah atau keterlibatan pihak yang diwajibkan menjaga netralitas, informasi tersebut dapat menjadi bagian penting dalam pengawasan Pemilu. Namun, partisipasi masyarakat juga harus dilakukan secara bertanggung jawab. Informasi mengenai dugaan pelanggaran sebaiknya disampaikan berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan asumsi ataupun informasi yang belum terverifikasi.
Pengawasan partisipatif pada akhirnya bukan hanya mengenai keberanian untuk melaporkan dugaan pelanggaran, tetapi juga mengenai kesadaran untuk bersama-sama menjaga proses demokrasi.
Netralitas adalah Fondasi Pemilu yang Adil
Netralitas dalam Pemilu tidak seharusnya dipandang sebagai sekadar tuntutan etik. Dalam kondisi tertentu, pelanggaran terhadap larangan kampanye dapat membawa konsekuensi hukum, bahkan masuk dalam ranah pidana Pemilu. Ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 menunjukkan bahwa hukum Pemilu memberikan batas yang cukup jelas terhadap perilaku para pihak selama masa kampanye. Ketentuan tersebut menjadi instrumen untuk menjaga agar kompetisi politik berlangsung secara jujur, adil, dan setara.
Pada akhirnya, Pemilu yang berintegritas tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memperoleh suara terbanyak, tetapi juga oleh bagaimana suara tersebut diperoleh. Karena itu, menjaga netralitas bukan hanya kewajiban aparatur dan pihak-pihak tertentu. Menjaga Pemilu tetap berada dalam koridor hukum merupakan tanggung jawab bersama—penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, pemerintah, aparat, dan masyarakat.
Pemilu yang adil membutuhkan kompetisi yang setara. Dan kompetisi yang setara membutuhkan kepatuhan terhadap hukum.
Foto dan Editor : Rendi/Humas Bawaslu Kuningan
Penulis : Nida Nur Kholillah