Lompat ke isi utama

Berita

Menjaga "Marwah" Demokrasi: Catatan Senyap Bawaslu Kuningan di Masa Jeda

Menjaga "Marwah" Demokrasi: Catatan Senyap Bawaslu Kuningan di Masa Jeda

Menjaga "Marwah" Demokrasi: Catatan Senyap Bawaslu Kuningan di Masa Jeda

Bagi warga Kuningan yang melintas di depan kantor Bawaslu, mungkin ada tanya yang terbersit: "Sedang apa mereka di dalam sana saat baliho kampanye sudah bersih dan TPS sudah dibongkar?" Jawabannya sederhana namun mendalam: mereka sedang merawat demokrasi agar tidak berkarat. Di balik tenangnya suasana kota, para pengawal pemilu ini sebenarnya sedang menjalankan mandat besar yang garis instruksinya tertuang jelas dalam Pasal 101 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Di sana disebutkan bahwa tugas pencegahan pelanggaran tidaklah mengenal tanggal merah atau masa libur tahapan.

Memastikan "Dapur" Partai Politik Tetap Patuh

Kerja pertama yang jarang tersorot kamera adalah pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya menjaga kedaulatan warga. Bawaslu Kuningan secara rutin memantau dinamika keanggotaan partai, kepengurusan partai, keterwakilan Perempuan, dan kantor domisili partai melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol),.

Langkah ini penting untuk memastikan keberadaan juga eksitensi partai Politik masih aktif. Dasar geraknya kuat, yakni merujuk pada Peraturan Bawaslu mengenai Pengawasan Verifikasi Partai Politik. Dengan memastikan data partai tetap valid dan akurat setiap waktu, Bawaslu sedang menutup celah sengketa proses yang seringkali meledak saat tahapan pendaftaran pemilu dimulai. Mereka memastikan bahwa partai politik sebagai pilar demokrasi di Kuningan memiliki basis data yang jujur dan dapat dipertanggungjawabkan.perlu diketahui pemutakhiran pattai politik dilakukan sebanyak 2 kali dalam setahun.

Menghitung Hak Pilih, Bukan Sekadar Angka

Beralih ke urusan hak suara, Bawaslu Kuningan tidak pernah berhenti "melototi" pergerakan penduduk. Melalui pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB), mereka bekerja memastikan bahwa setiap nyawa yang memiliki hak pilih di Kuningan tetap terdata. Sesuai amanat Pasal 104 UU 7/2017, pengawasan ini dilakukan untuk menyisir pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili dari satu kecamatan ke kecamatan lain, hingga remaja yang baru menginjak usia 17 tahun. 

Bayangkan jika pendataan ini hanya dilakukan saat menjelang pemungutan suara; potensi kekacauan data akan sangat besar. Dengan mencicil pengawasan ini setiap bulan, Bawaslu memastikan bahwa hak konstitusional warga Kuningan tidak akan tergerus oleh kelalaian administratif.

Hukum yang Membumi Melalui Edukasi

Namun, pengawasan bukan hanya soal data di atas kertas. Ada aspek kemanusiaan yang harus disentuh melalui edukasi dan sosialisasi hukum. Bawaslu Kuningan menyadari bahwa hukum pemilu seringkali terasa "langit" bagi warga biasa. Oleh karena itu, mereka aktif turun ke lapangan untuk membumikan aturan-aturan tersebut.

Narasinya bukan lagi soal ancaman pidana, melainkan soal harga diri bangsa. Sosialisasi ini berlandaskan pada Perbawaslu mengenai Pengawasan Partisipatif, di mana negara memberikan ruang bagi lembaga pengawas untuk melibatkan masyarakat secara aktif. Mereka masuk ke sekolah-sekolah untuk menemui pemilih pemula, berdiskusi dengan organisasi kemasyarakatan, hingga memanfaatkan media sosial untuk melawan racun hoaks. Tujuannya satu: menciptakan pemilih yang cerdas hukum, sehingga ketika tahapan pemilu dimulai, masyarakat Kuningan sudah memiliki "imunitas" terhadap politik uang maupun ujaran kebencian.

Merajut Simpul Pengawasan Partisipatif

Terakhir, ruh dari semua kerja ini adalah pengawasan partisipatif. Bawaslu Kuningan paham betul bahwa personel mereka terbatas, sementara luas wilayah dari Utara ke Selatan Kuningan begitu lebar. Maka, membangun jejaring dengan masyarakat adalah kunci.

Program pengawasan partisipatif ini adalah pengejawantahan dari prinsip demokrasi dari, oleh, dan untuk rakyat. Bawaslu mengajak komunitas hobi, kelompok perempuan, hingga relawan muda untuk menjadi "mata dan telinga" di lingkungan masing-masing. Ini adalah bentuk investasi jangka panjang; sebuah kerja kolaboratif yang membuat setiap warga merasa memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kesucian pemilu di daerahnya sendiri.

Foto dan Editor : Rendi/Humas Bawaslu Kuningan

Penulis : Nida Nur Kholillah