Kawal Data Pemilih Berkualitas, Bawaslu Kuningan Perkuat Pengawasan Coktas
|
Kuningan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuningan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Coklit Terbatas (Coktas) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan. Pengawasan dilakukan di empat kecamatan, yaitu Kecamatan Cigugur, kadugede, dan Cipicung, yang mencakup enam desa. (Kamis, 17/09/2026)
Pengawasan Coktas dilakukan sebagai bagian dari upaya Bawaslu dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih dilaksanakan sesuai ketentuan. Jajaran Bawaslu melakukan pengawasan secara langsung dengan mendatangi lokasi pelaksanaan Coktas serta melakukan pengamatan terhadap proses pencocokan dan penelitian data pemilih oleh petugas KPU.
Dalam pelaksanaannya, metode pengawasan dilakukan dengan memeriksa kesesuaian data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan, mencermati dokumen kependudukan yang menjadi dasar pemutakhiran, serta memastikan pemilih yang memenuhi syarat dapat terdata dan pemilih yang tidak memenuhi syarat dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Selain itu, jajaran pengawas juga melakukan uji petik terhadap data pemilih dengan mencermati elemen-elemen data, antara lain identitas pemilih, status kependudukan, keberadaan pemilih di tempat tinggal, serta potensi perubahan data akibat adanya pemilih baru, pemilih meninggal dunia, pindah domisili, maupun perubahan elemen data lainnya.
Pengawasan juga dilakukan melalui penelusuran dan konfirmasi terhadap informasi yang ditemukan di lapangan. Apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian antara data dengan kondisi faktual, jajaran Bawaslu melakukan klarifikasi dan mencatat hasil pengawasan sebagai bahan tindak lanjut sesuai dengan kewenangan Bawaslu.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kuningan sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Agus Khobir Permana, menegaskan bahwa pengawasan Coktas tidak hanya berorientasi pada proses pencocokan data, tetapi juga memastikan kualitas data pemilih yang dihasilkan.
“Metode pengawasan yang kami lakukan tidak hanya melihat proses Coklit secara administratif, tetapi juga memastikan kesesuaian antara data dengan kondisi faktual di lapangan. Kami melakukan uji petik, mencermati dokumen kependudukan, serta melakukan penelusuran apabila ditemukan potensi ketidaksesuaian,” ujar Agus.
Menurutnya, pengawasan tersebut penting untuk mencegah terjadinya persoalan data pemilih yang dapat berdampak terhadap pemenuhan hak pilih masyarakat. Bawaslu juga mendorong agar setiap temuan atau informasi hasil pengawasan dapat segera ditindaklanjuti oleh jajaran KPU sesuai mekanisme yang berlaku.
“Prinsipnya, kami ingin memastikan tidak ada warga negara yang memenuhi syarat kehilangan hak pilihnya dan tidak ada pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat tetap tercantum dalam data pemilih. Karena itu, pengawasan dilakukan secara cermat dan berbasis pada kondisi faktual,” tambahnya.
Bawaslu Kabupaten Kuningan akan terus melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih sebagai bagian dari fungsi pencegahan dan pengawasan. Melalui pengawasan yang dilakukan secara langsung, uji petik, pencermatan dokumen, serta penelusuran terhadap kondisi faktual, Bawaslu berkomitmen mengawal terwujudnya data pemilih yang akurat, mutakhir, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Foto : Rendi RH/Humas Bawaslu Kuningan
Penulis dan Editor : Rendi RH/Humas Bawaslu Kuningan