Bawaslu Kuningan Luncurkan “Bawaslu Membelajarkan Vol. II”, Bahas Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM
|
Kuningan - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuningan kembali menghadirkan ruang edukasi bagi masyarakat melalui kegiatan “Bawaslu Membelajarkan Vol. II”. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu dalam meningkatkan pemahaman publik mengenai pengawasan dan penegakan hukum Pemilu.
Pada pelaksanaan Vol. II, materi yang disampaikan mengangkat klaster Penegakan Hukum Pemilu, dengan topik “Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM: Standar Pembuktian, Distribusi Kewenangan, dan Pelaksanaan Putusan.”
Pembahasan tersebut penting untuk diketahui masyarakat karena penanganan pelanggaran Pemilu membutuhkan proses yang berdasarkan pada ketentuan hukum, kewenangan yang jelas, serta dukungan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kuningan berkomitmen untuk terus memberikan informasi dan edukasi kepemiluan kepada masyarakat, khususnya mengenai bagaimana dugaan pelanggaran administratif Pemilu ditangani sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Bawaslu Membelajarkan Vol. II akan dilaksanakan pada:
📅 Kamis, 3 September 2026
⏰ Pukul 21.00 WIB – selesai
📺 Live melalui YouTube Bawaslu Kuningan
Masyarakat dapat mengikuti kegiatan tersebut secara daring melalui kanal YouTube Bawaslu Kuningan. Kegiatan ini diharapkan menjadi sarana pembelajaran bersama sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap informasi mengenai pengawasan dan penegakan hukum Pemilu.
Bawaslu Kabupaten Kuningan mengajak seluruh masyarakat untuk turut menyaksikan dan mengikuti pembahasan secara aktif. Pemilu yang berintegritas tidak hanya membutuhkan penyelenggara dan pengawas yang profesional, tetapi juga masyarakat yang memahami aturan dan turut mengawal proses demokrasi.
Foto : Rendi RH/Humas Bawaslu Kuningan
Penulis dan Editor : Rendi RH/Humas Bawaslu Kuningan