Yuk Kenal Lebih Dekat: Keterbukaan Informasi Publik di Bawaslu Kabupaten Kuningan
|
Keterbukaan informasi publik adalah salah satu kunci penting dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Di era digital dan keterbukaan saat ini, masyarakat semakin membutuhkan akses informasi yang cepat, jelas, dan terpercaya - termasuk informasi terkait pengawasan pemilu.
Bawaslu Kabupaten Kuningan sebagai lembaga pengawas pemilu, berkomitmen untuk menjalankan prinsip keterbukaan tersebut melalui layanan informasi publik yang dikelola oleh PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).
Lewat tulisan ini, yuk kita kenalan lebih jauh soal apa itu keterbukaan informasi publik, siapa itu PPID, dan gimana caranya kita bisa akses informasi langsung dari Bawaslu Kuningan!
Apa Sih Keterbukaan Informasi Publik Itu?
Secara sederhana, keterbukaan informasi publik adalah hak setiap orang untuk mengetahui dan memperoleh informasi dari badan publik. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui regulasi ini, masyarakat memiliki jaminan hukum untuk mengakses berbagai jenis informasi dari lembaga pemerintah maupun lembaga publik lainnya.
Atau secara singkatnya Keterbukaan informasi publik artinya semua warga negara berhak tahu apa saja yang dikerjakan oleh lembaga-lembaga pemerintah, termasuk Bawaslu. Jadi, kita punya hak untuk tahu soal anggaran, program kerja, kegiatan, sampai keputusan yang mereka ambil.
Tujuan utamanya adalah menciptakan budaya transparansi, mendorong partisipasi publik, serta membangun kepercayaan antara lembaga publik dan masyarakat.
Kenapa Ada PPID?
Nah, di sinilah peran PPID alias Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Di Bawaslu Kuningan, PPID ini ibarat “loket informasi” resmi. Tugasnya yaitu:
• Menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
• Menjawab permintaan informasi dengan cepat dan jelas.
• Membuat informasi mudah diakses, dan tidak ribet.
• Memastikan semua proses berjalan terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan.
Jadi, kalau kamu butuh info soal kerja-kerja Bawaslu, PPID inilah tempat yang tepat buat bertanya.
Lalu Apa Masyarakat Juga Punya Peran dalam Keterbukaan Informasi di Bawaslu?
Ya, masyarakat punya peran penting dalam keterbukaan informasi. Bukan cuma tugas Bawaslu saja. Keterbukaan informasi juga perlu partisipasi aktif dari masyarakat. Masyarakat bisa:
• Mengajukan permohonan informasi untuk mendukung pemahaman dan keterlibatan dalam pengawasan pemilu.
• Menyampaikan aspirasi, saran, maupun laporan apabila terdapat indikasi pelanggaran.
• Menggunakan informasi secara bertanggung jawab, serta tidak menyebarkan hoaks atau disinformasi.
semakin aktif masyarakat, makin kuat juga pengawasan pemilu kita!
Terus, Gimana Cara Mendapatkan Informasi dari PPID Bawaslu Kuningan?
Bagi masyarakat Kabupaten Kuningan yang ingin memperoleh informasi dari Bawaslu Kabupaten Kuningan, tersedia beberapa cara yang dapat dilakukan:
1. Datang langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Kuningan.
2. Akses lewat website resmi PPID Bawaslu di https://ppidapp.bawaslu.go.id/ . Masyarakat bisa langsung mengisi permohonan informasi yang terdapat di website tersebut.
3. Ikuti prosedurnya. Pihak Bawaslu punya waktu tertentu untuk kasih jawaban. Kalau belum puas, kamu juga bisa ajukan keberatan, lho.
Yang penting, semua proses ini gratis dan sangat mudah.
Keterbukaan informasi publik bikin hubungan antara masyarakat dan lembaga publik jadi lebih sehat. Lewat PPID Bawaslu Kuningan, kamu dan Masyarakat lainnya bisa dapat informasi dengan mudah dan ikut terlibat langsung dalam pengawasan pemilu.
Foto dan Editor : Rendi/Humas Bawaslu Kuningan
Penulis : Nida Nur Kholillah