Perkuat Keterbukaan Informasi, PPID Bawaslu Kuningan Ikuti Rapat Evaluasi Pasca e-Monev 2026
|
Kuningan - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Kuningan menghadiri Rapat Evaluasi dan Penguatan Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik dalam rangka tindak lanjut pasca pelaksanaan e-Monev Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026. Kegiatan dilaksanakan secara daring bersama Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan jajaran PPID Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. (Senin, 24/08/2026)
Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya evaluasi sekaligus penguatan pengelolaan layanan informasi publik di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota setelah pelaksanaan tahapan e-Monev Tahun 2026. Forum ini juga menjadi ruang untuk mengidentifikasi berbagai hal yang perlu ditingkatkan dalam pengelolaan informasi, dokumentasi, serta pelayanan kepada masyarakat.
Keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pengawasan Pemilu. Karena itu, pengelolaan informasi tidak hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi, tetapi juga memastikan informasi yang diberikan kepada masyarakat dapat diakses secara tepat, cepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam rapat tersebut, Bawaslu Jawa Barat menekankan pentingnya ketepatan data dan kecepatan pelayanan sebagai prinsip utama dalam memenuhi kebutuhan informasi publik. Selain itu, jajaran PPID juga didorong untuk aktif memantau setiap permohonan informasi serta mengoptimalkan basis data dalam mendukung pengelolaan informasi kelembagaan.
Hal tersebut sejalan dengan pesan Anggota Bawaslu Jawa Barat, Muamarullah, yang menegaskan bahwa pelayanan informasi publik bukan sekadar formalitas, melainkan merupakan tanggung jawab yang melekat pada kelembagaan berdasarkan mandat undang-undang.
“Pelayanan informasi publik ini semata-mata bukan karena formalitas, melainkan tanggung jawab yang melekat pada kita,” tegas Muamarullah dalam rapat evaluasi dan penguatan keterbukaan informasi publik Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jawa Barat, Zacky Muhammad Zam Zam, menekankan bahwa ketepatan data dan kecepatan pelayanan menjadi prinsip penting dalam memenuhi permohonan informasi publik. Respons yang cepat juga menjadi salah satu aspek yang diperhatikan masyarakat dalam mengakses layanan informasi Bawaslu.
PPID Bawaslu Kabupaten Kuningan menjadikan hasil evaluasi tersebut sebagai bahan untuk terus melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas layanan informasi publik. Penguatan dilakukan baik dari aspek pengelolaan informasi, dokumentasi, pemutakhiran data, maupun respons terhadap permohonan informasi masyarakat.
Melalui kegiatan evaluasi ini, Bawaslu Kabupaten Kuningan berkomitmen untuk terus memperkuat keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Pengelolaan informasi publik yang baik diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat, mahasiswa, akademisi, maupun pemangku kepentingan lainnya dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan, khususnya informasi yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Bawaslu.
Dengan semangat keterbukaan dan pelayanan yang semakin responsif, PPID Bawaslu Kabupaten Kuningan terus berupaya memastikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi dapat terpenuhi secara profesional, sesuai prosedur, serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Foto : Rendi RH/Humas Bawaslu Kuningan
Penulis dan Editor : Rendi RH/Humas Bawaslu Kuningan