Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan: Peran Bawaslu Yang Tak Boleh Dilewatkan
|
Tidak ada tahapan pemilu atau pemilihan, bukan berarti Bawaslu tidak ada kerjaan loh yaa..
Saat ini KPU sedang melakukan pemutakhitan data pemilih berkelanjutan. Lalu apa peran Bawaslu?
Sebelum masuk ke pengawasannya, yuk pahami dulu apa itu Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)
Sebetulnya Apa Itu Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan?
Dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan atau disingkat PDPB adalahkegiatan untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional termasuk luar negeri. Atau ringkasnya proses pembaruan data pemilih yang dilakukan secara rutin paling sedikit setiap 3 bulan oleh KPU, meskipun tidak sedang dalam tahapan pemilu.
Tujuannya? Supaya data pemilih selalu akurat dan siap pakai kapan saja. Misalnya, untuk mencatat:
- Pemilih baru (sudah 17 tahun atau menikah)
- Pemilih pindah domisili
- Pemilih yang meninggal
- Perubahan elemen data (nama, alamat, NIK, dll.)
Kenapa Perlu Diawasi?
Data pemilih adalah fondasi utama pemilu. Kalau data pemilih bermasalah—seperti banyak yang ganda, fiktif, atau tidak akurat—maka kredibilitas pemilu bisa dipertanyakan. Nah, di sinilah peran penting Bawaslu sebagai lembaga pengawas.
Apa yang Harus Dilakukan Bawaslu dalam PDPB?
Bawaslu punya beberapa tugas penting yang harus dijalankan dalam proses PDPB. Yuk kita urai satu per satu:
- Mengawasi Proses dari Hulu ke Hili
Bawaslu mengawasi semua tahapan yang dilakukan oleh KPU:
- Penerimaan data dari Disdukcapil dan instansi lain
- Proses pencermatan pemilih baru dan TMS (tidak memenuhi syarat)
- Penyusunan rekap dan pengumuman data PDPB setiap bulan
- Memberikan Saran
Kalau ditemukan data yang janggal atau proses yang kurang sesuai prosedur, Bawaslu bisa memberikan saran perbaikan kepada KPU. Saran Perbaikan ini wajib dipertimbangkan untuk menjaga kualitas data.
- Menjaga Transparansi
Bawaslu juga mengawasi apakah KPU sudah mempublikasikan dhasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tiap bulan, baik lewat website, media sosial, atau media lainnya agar masyarakat bisa ikut mencermati.
- Koordinasi dan Penguatan di Lapangan
Dalam melakukan pengawasannya, selain dengan KPU, Bawaslu dapat melakukan kordinasi dengan Dinas Kependudukan Catatan Sipil atau dapat turun langsung ke lapangan seperti kelurahan/Desa.
Selain tugas-tugas bawaslu diatas, tidak luput juga dari kendala yang dihadapi Bawsalu dalam melakukan pengawasan PDPB seperti:
- Belum sinkronnya regulasi antara KPU dan Disdukcapil sehingga data yang diperoleh hanya agregat; dan
- Terbatasnya akses data berkaitan dengan perlindungan data pemilih.
Kolaborasi adalah Kunci
Pengawasan PDPB bukan hanya tugas Bawaslu semata. Masyarakat juga punya peran besar. Tapi dengan pengawasan yang kuat dan konsisten dari Bawaslu kita bisa memastikan bahwa setiap warga yang punya hak pilih akan terdata dengan benar.
Jadi, yuk sama-sama jaga kualitas demokrasi kita—mulai dari data pemilihnya!
Foto dan Editor : Rendi/Humas Bawaslu Kuningan
Penulis : Nida Nur Kholillah