Lompat ke isi utama

Berita

Mengawal Pemutakhiran Data Partai Politik: Peran Bawaslu Kabupaten Kuningan dalam Pengawasan Pemutakhiran Berkelanjutan

Partai Politik

Mengawal Pemutakhiran Data Partai Politik: Peran Bawaslu Kabupaten Kuningan dalam Pengawasan Pemutakhiran Berkelanjutan

Pemutakhiran data Partai Politik (Parpol) bukan sekadar urusan administratif yang dikerjakan menjelang tahapan pemilu. Di balik proses tersebut, tersimpan kepentingan besar untuk menjaga akurasi, keterbukaan, dan kepatuhan Parpol terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Karena itulah, pengawasan terhadap pemutakhiran data Parpol secara berkelanjutan menjadi bagian penting dari kerja pengawasan Bawaslu, termasuk yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kuningan.

Di tingkat kabupaten, pemutakhiran data Parpol menyentuh langsung aspek-aspek fundamental organisasi partai. Mulai dari susunan kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan, hingga keberadaan kantor tetap sebagai pusat aktivitas partai. Semua aspek ini bukan hanya syarat formal, tetapi juga cerminan komitmen Parpol terhadap prinsip demokrasi dan kepatuhan hukum.

Dalam konteks kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten, Bawaslu Kabupaten Kuningan melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa struktur kepengurusan benar-benar ada, aktif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepengurusan yang hanya ada di atas kertas tentu berpotensi menimbulkan persoalan serius, baik dalam tahapan pemilu maupun dalam pelaksanaan fungsi pendidikan politik kepada masyarakat.

Salah satu fokus penting dalam pengawasan tersebut adalah keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam kepengurusan Partai Politik di tingkat kabupaten/kota. Ketentuan ini bukan sekadar angka, melainkan upaya hukum untuk mendorong partisipasi politik perempuan secara nyata. Dalam praktik pengawasan, Bawaslu tidak hanya melihat terpenuhinya persentase secara kuantitatif, tetapi juga mencermati posisi dan peran perempuan dalam struktur kepengurusan. Dengan demikian, keterwakilan perempuan tidak berhenti pada formalitas, tetapi benar-benar mencerminkan partisipasi yang bermakna.

Selain kepengurusan, keanggotaan Partai Politik juga menjadi objek pengawasan yang tidak kalah penting. Data keanggotaan yang dimutakhirkan oleh partai harus mencerminkan kondisi faktual di lapangan. Bawaslu Kabupaten Kuningan berupaya memastikan bahwa data anggota yang disampaikan bukan sekadar daftar nama, tetapi merupakan anggota yang benar-benar ada, memiliki kesadaran berpartai, dan memenuhi syarat sebagaimana ditentukan oleh peraturan.

Aspek lain yang turut diawasi adalah domisili kantor tetap Partai Politik tingkat kabupaten. Keberadaan kantor tetap bukan hanya syarat administratif, tetapi juga simbol kehadiran partai di tengah masyarakat. Kantor yang jelas dan dapat diakses publik menjadi sarana penting bagi pendidikan politik, pelayanan kepada anggota, serta komunikasi politik yang sehat. Oleh karena itu, pengawasan terhadap domisili kantor tetap menjadi bagian tak terpisahkan dari pemutakhiran data Parpol.

Namun demikian, dalam pelaksanaannya, pengawasan pemutakhiran data Partai Politik masih menghadapi sejumlah hambatan yang cukup signifikan. Salah satu kendala utama adalah belum adanya Peraturan Bawaslu yang secara rinci mengatur kewenangan Bawaslu dalam pengawasan pemutakhiran data Parpol. Ketentuan yang ada masih bersifat umum, sehingga ruang gerak pengawas di tingkat kabupaten sering kali terbatas ketika berhadapan dengan persoalan teknis.

Hambatan lainnya adalah keterbatasan akses Bawaslu terhadap Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dalam konteks pemutakhiran data. Bawaslu Kabupaten Kuningan tidak memiliki akses untuk melihat perbandingan data sebelum dan setelah pemutakhiran yang dilakukan oleh Partai Politik. Akibatnya, pengawasan menjadi sangat bergantung pada koordinasi dengan KPU, dan tidak sepenuhnya dapat dilakukan secara mandiri berbasis data sistem.

Kondisi ini tentu berdampak pada efektivitas pengawasan. Tanpa akses terhadap riwayat perubahan data, Bawaslu mengalami kesulitan untuk memastikan apakah terjadi perubahan signifikan dalam kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan, atau domisili kantor yang berpotensi melanggar ketentuan. Padahal, transparansi data merupakan kunci utama dalam mewujudkan pengawasan yang akuntabel.

Meski demikian, keterbatasan tersebut tidak menyurutkan peran Bawaslu Kabupaten Kuningan dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Melalui koordinasi intensif dengan KPU, pengumpulan dokumen pendukung, serta pengawasan lapangan secara selektif, Bawaslu tetap berupaya memastikan agar pemutakhiran data Parpol berjalan sesuai prinsip jujur, terbuka, dan taat aturan.

Ke depan, penguatan regulasi pengawasan pemutakhiran data Parpol menjadi kebutuhan yang mendesak. Peraturan Bawaslu yang lebih rinci, khususnya terkait kewenangan teknis dan akses data SIPOL, akan sangat membantu Bawaslu di tingkat kabupaten/kota dalam menjalankan tugas pengawasan secara optimal. Dengan dukungan regulasi yang memadai, pengawasan pemutakhiran data Parpol tidak hanya menjadi rutinitas administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen penjaga kualitas demokrasi.

Pengalaman pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kuningan menunjukkan bahwa pemutakhiran data Parpol adalah proses yang strategis dan tidak boleh dipandang sebelah mata. Melalui pengawasan yang konsisten dan berkelanjutan, Bawaslu berkontribusi memastikan bahwa Partai Politik hadir sebagai pilar demokrasi yang tertib secara hukum, inklusif secara gender, dan akuntabel kepada publik.

Foto dan Editor : Rendi/Humas Bawaslu Kuningan

Penulis : Nida Nur Kholillah