Lompat ke isi utama

Berita

Pelibatan anak dalam kampanye pemilu: perspektif hukum dan perlindungan hak anak

pelibatan-anak

Pelibatan anak dalam kampanye pemilu: perspektif hukum dan perlindungan hak anak

Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam negara demokrasi. Sebagai instrumen konstitusional untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat, Pemilu harus diselenggarakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk menjaga kualitas demokrasi, setiap tahapan Pemilu, termasuk kampanye, harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu bentuk kepatuhan terhadap hukum tersebut adalah tidak melibatkan anak dalam kegiatan kampanye politik.

Anak merupakan generasi penerus bangsa yang memiliki hak untuk tumbuh, berkembang, memperoleh pendidikan, serta mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi. Dalam konteks politik, anak tidak boleh dijadikan objek kepentingan politik maupun dimanfaatkan untuk mendukung peserta Pemilu tertentu. Perlindungan terhadap anak dalam penyelenggaraan Pemilu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya mewujudkan demokrasi yang sehat, berintegritas, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Demokrasi yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh tingginya partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih, tetapi juga oleh penghormatan terhadap hak-hak kelompok yang rentan, termasuk anak.

Larangan pelibatan anak dalam kampanye diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 280 ayat (2) huruf k menyatakan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. Ketentuan tersebut bermakna bahwa anak yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih, yaitu belum berusia 17 tahun dan belum pernah menikah, tidak boleh dilibatkan dalam kegiatan kampanye dalam bentuk apa pun.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 15 huruf a ditegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin anak tidak menjadi sasaran eksploitasi maupun mobilisasi politik yang dapat mengganggu tumbuh kembangnya. Dengan demikian, larangan pelibatan anak dalam kampanye tidak hanya merupakan norma dalam hukum kepemiluan, tetapi juga menjadi bagian dari sistem perlindungan anak yang dijamin oleh negara.

Larangan tersebut pada dasarnya tidak hanya dimaksudkan untuk menegakkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, tetapi juga mencerminkan komitmen negara dalam mewujudkan demokrasi yang berorientasi pada penghormatan hak asasi manusia. Demokrasi yang sehat tidak semata-mata diukur dari tingginya angka partisipasi politik masyarakat, melainkan juga dari kemampuan seluruh pihak untuk memastikan bahwa setiap proses politik berlangsung tanpa mengorbankan hak-hak anak. Dalam perspektif hak asasi manusia, anak merupakan subjek hukum yang memerlukan perlindungan khusus karena belum memiliki kematangan fisik, emosional, maupun psikologis untuk terlibat dalam aktivitas politik praktis.

Di sisi lain, pelibatan anak dalam kampanye berpotensi mengaburkan batas antara pendidikan politik dan eksploitasi politik. Pendidikan politik sejak dini memang penting untuk menanamkan nilai-nilai demokrasi, konstitusi, toleransi, serta kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun, pendidikan tersebut harus dilakukan secara netral melalui keluarga, sekolah, maupun lembaga pendidikan dengan tetap memperhatikan usia dan perkembangan anak. Sebaliknya, mengajak anak menghadiri kampanye, mengenakan atribut peserta Pemilu, menampilkan anak dalam materi kampanye, atau meminta anak menyampaikan dukungan terhadap calon tertentu merupakan bentuk aktivitas politik praktis yang bertentangan dengan prinsip perlindungan anak. Oleh karena itu, seluruh pihak harus mampu membedakan antara pendidikan politik yang bersifat edukatif dengan pelibatan anak dalam kegiatan kampanye yang bertujuan memperoleh dukungan politik.

Dalam praktiknya, pelibatan anak dalam kampanye dapat terjadi dalam berbagai bentuk. Misalnya, mengajak anak menghadiri rapat umum atau kampanye terbuka, melibatkan anak dalam konvoi kendaraan peserta Pemilu, mengenakan atribut partai politik atau pasangan calon kepada anak, menampilkan anak dalam iklan maupun konten kampanye di media sosial, hingga meminta anak menyampaikan ajakan memilih calon tertentu. Meskipun terkadang dilakukan dengan alasan kebersamaan keluarga atau sekadar meramaikan kegiatan, tindakan tersebut tetap berpotensi melanggar ketentuan hukum apabila anak dijadikan bagian dari aktivitas kampanye.

Selain bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, pelibatan anak dalam kampanye juga dapat memberikan dampak negatif terhadap perkembangan anak. Anak pada dasarnya belum memiliki kematangan berpikir untuk memahami dinamika politik secara objektif. Keterlibatan dalam aktivitas politik praktis dapat menimbulkan tekanan psikologis, membentuk keberpihakan secara prematur, bahkan berpotensi menjadikan anak sebagai alat untuk memperoleh simpati publik. Kondisi tersebut tentu bertentangan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child) yang menjadi salah satu prinsip utama dalam perlindungan anak.

Dalam penyelenggaraan Pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki tugas melakukan pencegahan, pengawasan, serta penanganan pelanggaran terhadap ketentuan kampanye. Salah satu fokus pengawasan adalah memastikan seluruh peserta Pemilu mematuhi larangan pelibatan anak. Upaya pencegahan dilakukan melalui sosialisasi kepada peserta Pemilu, pendidikan politik kepada masyarakat, penguatan pengawasan partisipatif, serta pengawasan langsung terhadap kegiatan kampanye di lapangan. Langkah-langkah tersebut bertujuan membangun kesadaran hukum sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran sejak dini.

Perlindungan anak dari eksploitasi politik tidak dapat dibebankan hanya kepada penyelenggara Pemilu. Pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, media massa, keluarga, serta masyarakat luas memiliki tanggung jawab yang sama dalam menciptakan lingkungan demokrasi yang ramah anak. Edukasi yang berkelanjutan mengenai pentingnya menjaga anak dari kepentingan politik praktis perlu terus dilakukan agar tumbuh kesadaran bahwa keberhasilan demokrasi tidak hanya diukur dari hasil Pemilu, tetapi juga dari proses penyelenggaraannya yang menjunjung tinggi nilai-nilai hukum dan hak asasi manusia.

Pada akhirnya, mewujudkan Pemilu yang berintegritas merupakan tanggung jawab bersama. Seluruh peserta Pemilu, pelaksana kampanye, tim kampanye, simpatisan, maupun masyarakat perlu memahami bahwa larangan pelibatan anak bukan sekadar ketentuan administratif, melainkan bentuk komitmen negara dalam melindungi hak anak sekaligus menjaga kualitas demokrasi Indonesia. Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut akan melahirkan budaya politik yang lebih dewasa, beretika, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, cita-cita mewujudkan Pemilu yang demokratis, berintegritas, serta ramah anak dapat terwujud melalui kepatuhan seluruh pihak terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Foto dan Editor : Rendi/Humas Bawaslu Kuningan

Penulis : Nida Nur Kholillah