Lompat ke isi utama

Berita

Pelanggaran Pemilu & Pemilihan: Upaya menjaga Integritas Demokrasi

Pelanggaran Pemilu & Pemilihan: Upaya menjaga Integritas Demokrasi

Kenapa Pelanggaran Itu Penting Dibahas?

Setiap pemilu atau pemilihan kepala daerah, jutaan rakyat Indonesia datang ke TPS untuk memberikan suara. Proses ini penting banget karena menentukan masa depan daerah dan negara. Tapi, di balik semangat demokrasi itu, masih saja ada yang main curang: bagi-bagi uang, kampanyedi luar waktu, bahkan intimidasi.

Kalau dibiarkan, pelanggaran ini bisa bikin pemilu jadi nggak adil dan bikin masyarakat kehilangan kepercayaan. Nah, supaya hal-hal seperti itu nggak merusak proses demokrasi, pelanggaran harus ditangani dengan serius.

Emang apa aja sih pelanggaran pemilu dan pemilihan?

Ada beberapa tipe pelanggaran yang umum terjadi. Masing-masing ditangani dengan cara yang berbeda juga.

  1. Pelanggaran Administratif

Pelanggaran ini menurut pasal 460 Undang-undang 7 tahun 2017 meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, datau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, atau singkatnya ini merupakan pelanggaran terhadap aturan-aturan teknis dalam pemilu. Contohnya:

  • Pasang alat peraga kampanye di tempat yang dilarang.

  • Laporan dana kampanye yang telat atau nggak lengkap.

  • Melanggar jadwal kampanye.

Apa sanksi untuk pelanggaran administratif?

Sanksinya bisa berupa peringatan, teguran tertulis, bahkan pembatalan peserta kalau pelanggarannya berat.

  1. Pelanggaran Kode Etik

Pelanggaran kode etik ini merupakan pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilu atau pemilihan yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan sebagai penyelenggara atau mudahnya pelanggaran ini dilakukan oleh penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, atau petugas di tingkat TPS. Seperti: 

  • Menunjukkan keberpihakan kepada calon tertentu.

  • Bertindak asusila selama menjabat sebagai penyelenggara pemilu

Untuk sanksi terhadap pelanggaran kode etik yang terbukti melanggar dalam Bab IV pasal 21-22 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan pedoman Perilaku penyelanggara pemilu berupa teguran tertulis, peringatan, peringatan keras, pemberhentian sementara sampai dengan pemberhentian tetap. 

Untuk diketahui, khusus penanganan pelanggaran etik penyelenggara pemilu tidak dilakukan oleh Badan pengawas Pemilu (Bawaslu), tetapi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

  1. Tindak Pidana Pemilu

Ini pelanggaran yang masuk ranah hukum pidana. Dalam menentukan suatu peristiwa apakah termasuk ke dalam pidana pemilu atau tidak, Bawaslu terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau disingkat Gakkumdu (Pasal 476 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu). Contohnya pelanggaran pidana pemilu.

  • Politik uang (money politics)

  • Intimidasi terhadap pemilih

  • Mengubah hasil suara atau menggelembungkan  hasil suara.

Sanksinya kalau terbukti, bisa kena pidana penjara dan denda. Tapi tentu saja setelah melalui proses pengumpulan alat bukti oleh Bawaslu dibawa ke Sentra Gakkumdu, jika dirasa cukup alat bukti dilimpahkan ke penyidikan oleh kepolisian, penuntutan oleh kejaksaan dan persidangan di pengadilan.

Jadi Penanganan pelanggaran pidana pemilu gak Cuma dilakukan oleh Bawaslu, tapi dilakukan oleh Sentra Gakkumdu, gabungan dari Bawaslu, Polisi, dan Jaksa.

  1. Pelanggaran Peraturan perundang-undangan lainnya

pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya merujuk pada pelanggaran hukum yang terjadi selama proses pemilu, tetapi tidak langsung diatur dalam Undang-Undang Pemilu atau Undang-undanga pemilihan kepala Daerah (misalnya UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu). Pelanggaran ini mencakup aturan hukum lain yang tetap berlaku dan harus dipatuhi selama tahapan pemilu berlangsung. Contohnya seperti:

  • pelanggaran netralitas ASN, TNI, Polri

  • Pelanggaran Netralitas Kepala desa, Perangkat Desa, atau BPD

Dalam penanganan dugaan pelanggaran Peraturan peundang-undangan lainnya, Bawaslu dalam kajiannya melimpahkan kepada instansi terkait, sehingga sanksi yang dikeluarkan bukan oleh Bawaslu melainkan oleh instansi terkait.

Kenapa Kita Harus Peduli?

Soalnya, kalau pelanggaran dibiarkan, yang rugi kita semua. Bisa-bisa pemimpin yang terpilih bukan hasil suara rakyat, tapi hasil manipulasi. Kepercayaan publik akan jatuh, dan demokrasi jadi cuma formalitas.

Kita sebagai warga juga punya peran penting: melapor, mengawasi, dan nggak ikut-ikutan melanggar. Demokrasi yang sehat butuh partisipasi yang aktif dan jujur.

Pelanggaran dalam pemilu dan pemilihan bukan hal sepele. Tapi kabar baiknya, Indonesia punya sistem dan lembaga yang bisa menangani semua jenis pelanggaran itu. Tinggal bagaimana kita ikut ambil bagian untuk menjaga prosesnya tetap bersih, jujur, dan adil.

Karena demokrasi yang kuat, dimulai dari pemilu yang sehat.

Foto dan Editor : Rendi/Humas Bawaslu Kuningan

Penulis : Nida Nur Kholillah