Lompat ke isi utama

Berita

Gimana Cara Laporin Pelanggaran Pemilu?

Gimana Cara Laporin Pelanggaran Pemilu

Setiap lima tahun sekali, kita punya momen penting yang menentukan arah bangsa: Pemilihan Umum (Pemilu). Di momen ini, rakyat memilih pemimpin dan wakilnya, dari tingkat legislatif, presiden sampai kepala daerah.

Tapi sayangnya, Pemilu nggak selalu berjalan mulus. Kadang, masih aja ada pelanggaran yang terjadi tetapi tidak ditindak. Eeeeeits bukan berarti Bawaslu tidak melakukan pengawasn ya….

Di sinilah peran kita sebagai warga negara diuji. Bukan cuma nyoblos di bilik suara, tapi juga ikut mengawasi jalannya Pemilu supaya jujur, adil, dan demokratis. Nah, kalau kamu lihat atau tahu ada dugaan pelanggaran, kamu bisa laporin ke Bawaslu. Gimana caranya? Yuk, kita bahas satu-satu!

Apa Itu Laporan dan Temuan?

Sebelum kita bahas cara lapor, penting juga nih untuk tahu bedanya laporan dan temuan

  1. Dalam ketentuan umum pasal 1 angka 31 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Laporan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan secara resmi kepada Pengawas Pemilu oleh Masyarakat yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan Pemantau Pemilu. Sedangkan 

  2. Temuan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan Pengawas Pemilu atau hasil investigasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Siapa Saja yang Bisa Melapor?

Mudahnya semua orang bisa lapor ke Bawaslu selama tahapan pemilu. Lebih lengkapnya, ini dia siapa aja yang bisa ngasih laporan ke Bawaslu:

- Warga negara Indonesia (individu atau kelompok)

- Peserta Pemilu (partai politik, caleg, tim kampanye, dll)

- Pemantau Pemilu yang sudah terdaftar

- Organisasi masyarakat

- LSM atau lembaga pemantau lainnya

Jenis Pelanggaran yang Bisa Dilaporkan

Bawaslu menerima laporan untuk berbagai jenis pelanggaran, misalnya:

  1. Politik uang

  2. Kampanye di luar jadwal

  3. Keterlibatan ASN, TNI, Polri, Kepala Desa

  4. Penyalahgunaan fasilitas negara

  5. Pemasangan alat peraga kampanye di tempat yang dilarang

  6. Ketidaknetralan penyelenggara pemilu

  7. Dan pelanggaran lainnya

Lalu, bagaimana cara Melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu?

Berikut langkah-langkah mudah kalau kamu mau lapor dugaan pelanggaran:

  1. Kumpulkan Informasi Lengkap

Pastikan kamu punya data dasar seperti, identitas kamu (pelapor), siapa pelaku pelanggaran, apa jenis pelanggarannya, kapan dan di mana terjadi (uraian kejadian), serta bukti-buktinya.

  1. Pilih Cara Melapor. Kamu bisa melapor lewat (Pasal 10 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022):

  • Datang langsung ke kantor Bawaslu atau Panwaslu Kecamatan,

  • Melalui melalui Aplikasi SigapLapor

  1. Isi Formulir Laporan

Petugas Penerima Laporan Bawaslu akan bantu isi jika datang langsung. Kalau online, kamu isi sendiri sesuai petunjuk.

  1. Perhatikan Batas Waktu

Karena Laporan harus disampaikan maksimal 7 hari setelah kejadian diketahui.

Gimana Kalau Itu Temuan?

Kalau pelanggaran ditemukan langsung oleh pengawas Pemilu, Bawaslu akan:

  1. Mencatatnya dalam laporan hasil pengawas pemilu atau hasil penelusuran informasi awal;

  2. Hasil pengawasan atau hasil investigasi diputuskan dalam Rapat Pleno Bawaslu, dan ditetapkan sebagai temuan jika minimal telah mememenuhi syarat seperti identitas penemu, waktu penetapan tidak lebih dari 7 hari sejak hasil pengawasan, identitas pelaku, uraian kejadian, dan bukti. 

Ayo, Jadi Bagian dari Pemilu yang Jujur dan Adil

Mengawasi Pemilu itu bukan cuma tugas Bawaslu. Kita semua bisa ambil bagian. Laporkan pelanggaran sekecil apa pun. Satu laporanmu bisa bantu jaga demokrasi. Ingat, Pemilu itu milik kita bersama.

Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu

Foto dan Editor : Rendi/Humas Bawaslu Kuningan

Penulis : Nida Nur Kholillah