Bawaslu Kuningan Umumkan Penyesuaian Jam Pelayanan Kantor
|
Kuningan - Bawaslu Kabupaten Kuningan menginformasikan kepada masyarakat terkait jadwal pelayanan kantor yang berlaku berdasarkan Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2026.
Pelayanan kantor dilaksanakan dengan pengaturan pola kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Adapun pelayanan tatap muka di Kantor Bawaslu Kabupaten Kuningan dilaksanakan pada:
Senin : 07.30–16.00 WIB (WFO)
Rabu : 07.30–16.00 WIB (WFO)
Kamis : 07.30–16.00 WIB (WFO)
Sementara itu, pada hari Selasa dan Jumat diberlakukan pola kerja Work From Home (WFH). Adapun pada hari Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional, pelayanan kantor tidak beroperasi.
Bawaslu Kabupaten Kuningan mengimbau masyarakat yang akan mengakses layanan kelembagaan agar menyesuaikan waktu kunjungan sesuai jadwal pelayanan yang telah ditetapkan. Informasi ini disampaikan sebagai upaya untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan efektif, tertib, dan optimal.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi atau mengunjungi kanal informasi resmi Bawaslu Kabupaten Kuningan.
Foto : Rendi RH/Humas Bawaslu Kuningan
Penulis dan Editor : Rendi RH/Humas Bawaslu Kuningan