Lompat ke isi utama

Pengumuman

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN DALAM RANGKA PEMILIHAN TAHUN 2024 DI KABUPATEN KUNINGAN

Pemilihan tahun 2024,  Kelompok  Kerja  Pembentukan  Panwaslu  Kecamatan  Kabupaten Kuningan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.

Berdasarkan hasil penilaian evaluasi kinerja Panwaslu Kecamatan Existing dan Pengumuman nomor : 077/KP.01.00/JB-11/05/2024 Perihal Panwaslu Kecamatan Existing yang memenuhi syarat sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan 2024, terdapat 24 (dua puluh empat) Kecamatan yang membutuhkan Pengawas Kecamatan untuk mengisi kekosongan jabatan, adapun Kecamatan dan jumlah calon anggota Panwaslu Kecamatan yang open rekruitmen sebagai berikut:

<<UNDUH PENGUMUMAN DAN PERSYARATAN>>