Lompat ke isi utama

Berita

Resmi Dibuka, Pendaftaran PTPS untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Kuningan, Cek Jadwal dan Persyaratannya!

YAYAN SUPRIYATNA

Koordinator Divisi SDm, Organisasi Diklat Yayan Supriyatna saat melantik Pengawas TPS (PTPS) pada Pemilu Tahun 2024

Kuningan - Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan atau Pilkada 2024 di Kabupaten Kuningan resmi dibuka mulai hari ini, Kamis (12/09/2024).

Pendaftaran, penerimaan berkas pendaftaran, dan penelitian berkas persyaratan calon Pengawas TPS akan berlangsung hingga 12-28 September 2024.

Pelantik PTPS Pemilu Tahun 2024

Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat, Yayan Supriyatna menyampaikan ppenjaringan calon PTPS semua elemen masyrakat harus ikut berpartisipasi dan terlibat untuk menjadi pengawas di TPS nya, seperti tokoh masyarakat, tokoh adat, dan/atau tokoh pemuda, tokoh perempuan di wilayah desa atau kelurahannya masing-masing, sehingga proses pengawasan akan lebih efektip.

'Jadi, pengawasan dalam pemilihan nanti menjadi tugas bersama, baik langsung menjadi bagian keluarga Bawaslu atapun tidak langsung, masryarakat harus ikut mengawasi, mari bergabung dan segera mendaftarkan diri untuk menjadi PTPS", katanya.

"rekrutmen PTPS se-Kabupaten Kuningan dibutuhkan sebanyak 1927 PTPS ini akan dilakukan oleh masing-masing Pangawas Kecamatan se-Kabupaten Kuningan sesuai dengan Wilayah Kerja Panwaslu Kecamatan itu sendiri", Jelasnya.

Adapaun persyratan administrasi untuk menjadi PTPS sebagai berikut: 

  1. Warga Negara Indonesia; 

  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun; 

  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 

  4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; 

  5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

  6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat ;

  7. berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP); 

  8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 

  9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS; 

  10. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik  daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

  11. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau  lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan; 

  12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota  dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala  daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam  jangka waktu 5 (lima) tahun; 

  13. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 

  14. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan  usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan 

  15. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.­­

Pengumuman dan Persayaratan selengkapnya dapat diunduh melalui tautan dibawah

Pengumuman dan Persayaratan

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kuningan

Editor : Humas Bawaslu Kuningan