Membedakan Pelanggaran Administrasi, Pidana Pemilu, Dan Pelanggaran Kode Etik
|
Dalam penyelenggaraan Pemilu, setiap dugaan pelanggaran tidak selalu ditangani melalui mekanisme yang sama. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum membagi pelanggaran Pemilu ke dalam beberapa kategori sesuai dengan sifat, bentuk, serta ketentuan hukum yang dilanggar.
Pemahaman mengenai perbedaan jenis pelanggaran menjadi penting, baik bagi penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, maupun masyarakat. Dengan memahami karakteristik setiap pelanggaran, masyarakat dapat mengetahui mekanisme penanganan yang tepat apabila menemukan atau mengalami dugaan pelanggaran dalam proses Pemilu.
1. Pelanggaran Administrasi Pemilu
Berdasarkan Pasal 460 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pelanggaran administrasi Pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Dengan demikian, pelanggaran administrasi pada dasarnya berkaitan dengan ketidaksesuaian pelaksanaan suatu tahapan dengan tata cara, prosedur, maupun mekanisme yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Pelanggaran administrasi dapat terjadi dalam berbagai tahapan Pemilu, mulai dari pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, hingga rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Dalam penanganannya, Bawaslu sesuai dengan kewenangannya menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus dugaan pelanggaran administrasi Pemilu. Putusan terhadap pelanggaran administrasi dapat berupa perbaikan administrasi, teguran tertulis, tidak diikutkan dalam tahapan tertentu, atau sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum utama:
Pasal 460 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
Pasal 461 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
2. Tindak Pidana Pemilu
Berbeda dengan pelanggaran administrasi, tindak pidana Pemilu merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Tindak pidana Pemilu memiliki karakteristik adanya perbuatan yang secara tegas dilarang dan diancam dengan pidana oleh undang-undang. Oleh karena itu, penanganannya dilakukan melalui mekanisme penegakan hukum pidana.
Dalam konteks penanganan tindak pidana Pemilu, Bawaslu memiliki peran penting melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Sentra Gakkumdu. Sentra Gakkumdu merupakan forum koordinasi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana Pemilu.
Penanganan tindak pidana Pemilu memiliki tahapan dan mekanisme tersendiri, mulai dari penerimaan laporan atau temuan, pembahasan bersama dalam Sentra Gakkumdu, penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan dan putusan oleh pengadilan.
Dengan demikian, suatu dugaan pelanggaran tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana hanya karena dianggap sebagai pelanggaran Pemilu. Perbuatan tersebut harus memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana telah ditentukan dalam Undang-Undang Pemilu.
Dasar hukum utama:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
Ketentuan mengenai tindak pidana Pemilu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017;
Ketentuan mengenai Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
3. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Pelanggaran kode etik memiliki karakter yang berbeda dengan pelanggaran administrasi maupun tindak pidana Pemilu. Pelanggaran ini berkaitan dengan perilaku, sikap, tindakan, serta integritas penyelenggara Pemilu dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Penyelenggara Pemilu dituntut untuk menjalankan tugas secara mandiri, jujur, adil, profesional, dan berintegritas. Apabila seorang penyelenggara diduga melakukan tindakan yang bertentangan dengan prinsip dan kode etik penyelenggara Pemilu, dugaan tersebut dapat diproses melalui mekanisme penanganan pelanggaran kode etik.
Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sesuai dengan kewenangannya. Penanganan pelanggaran kode etik bertujuan untuk menjaga kehormatan, kemandirian, integritas, dan kredibilitas penyelenggara Pemilu.
Sanksi terhadap pelanggaran kode etik dapat disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dasar hukum utama:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mengenai kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
Memahami Perbedaannya
Secara sederhana, perbedaan ketiga jenis pelanggaran tersebut dapat dilihat dari objek pelanggaran dan mekanisme penanganannya.
Pelanggaran administrasi berkaitan dengan tidak dipatuhinya tata cara, prosedur, atau mekanisme dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu. Tindak pidana Pemilu berkaitan dengan perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana berdasarkan Undang-Undang Pemilu. Sementara itu, pelanggaran kode etik berkaitan dengan perilaku dan integritas penyelenggara Pemilu dalam menjalankan tugasnya.
Perbedaan tersebut juga menentukan lembaga dan mekanisme yang digunakan dalam proses penanganannya. Oleh karena itu, identifikasi terhadap jenis pelanggaran menjadi bagian penting dalam memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani melalui mekanisme hukum yang tepat.
Pentingnya Partisipasi Masyarakat
Masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga kualitas dan integritas Pemilu. Partisipasi masyarakat tidak hanya dilakukan dengan menggunakan hak pilih, tetapi juga dapat diwujudkan melalui pengawasan terhadap jalannya setiap tahapan Pemilu.
Apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran, pemahaman mengenai jenis pelanggaran dapat membantu dalam menentukan mekanisme penanganan yang sesuai. Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu terus mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan partisipatif sebagai bagian dari upaya mewujudkan Pemilu yang demokratis, berintegritas, dan berkeadilan.
Pada akhirnya, membedakan pelanggaran administrasi, tindak pidana Pemilu, dan pelanggaran kode etik bukan hanya persoalan klasifikasi hukum. Pemahaman tersebut merupakan bagian penting dalam memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran memperoleh penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga proses demokrasi dapat berjalan secara jujur, adil, dan berintegritas.
Foto dan Editor : Rendi/Humas Bawaslu Kuningan
Penulis : Nida Nur Kholillah