Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kuningan Gelar Uji Publik Draft Standar Pelayanan

uji-publik

Bawaslu Kuningan Gelar Uji Publik Draft Standar Pelayanan

Kuningan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuningan melaksanakan uji publik terhadap Draft Standar Pelayanan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. (Selasa, 03/08/2026)

Uji publik ini menjadi bagian penting dalam proses penyusunan standar pelayanan yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat sebagai penerima layanan. Melalui mekanisme tersebut, Bawaslu Kabupaten Kuningan membuka ruang bagi masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan, saran, maupun tanggapan terhadap rancangan standar pelayanan yang telah disusun.

Pelaksanaan uji publik juga merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penerapan Standar Pelayanan di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Kebijakan tersebut menjadi salah satu landasan bagi Bawaslu di seluruh tingkatan untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai dengan standar dan prinsip pelayanan yang telah ditetapkan.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Kuningan tidak hanya berupaya memenuhi aspek administratif dalam penyusunan standar pelayanan, tetapi juga memastikan substansi pelayanan yang diberikan benar-benar dapat menjawab kebutuhan masyarakat. Masukan dari pengguna layanan menjadi bagian penting untuk menyempurnakan draft sebelum ditetapkan dan diterapkan.

Selain itu, penyusunan dan penerapan standar pelayanan tersebut turut mendukung pemenuhan kebutuhan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP). Dengan adanya standar pelayanan yang jelas dan terukur, penyelenggaraan pelayanan di lingkungan Bawaslu diharapkan dapat dievaluasi secara lebih objektif serta terus dilakukan perbaikan secara berkelanjutan.

Dalam pelaksanaannya, uji publik menjadi ruang untuk membangun komunikasi dua arah antara penyelenggara pelayanan dengan masyarakat. Bawaslu Kabupaten Kuningan memandang partisipasi masyarakat sebagai salah satu unsur penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, mudah diakses, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penyusunan standar pelayanan juga diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai jenis layanan yang tersedia, persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya atau tarif apabila ada, produk pelayanan, mekanisme pengaduan, serta berbagai komponen lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik.

Dengan dilaksanakannya uji publik ini, Bawaslu Kabupaten Kuningan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan dalam tata kelola pelayanan publik. Hasil masukan dan tanggapan yang diperoleh selanjutnya menjadi bahan penyempurnaan Draft Standar Pelayanan sebelum diterapkan sebagai pedoman dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun kelembagaan Bawaslu yang semakin transparan, akuntabel, responsif, dan berorientasi pada pelayanan, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan yang sesuai dengan standar serta memiliki ruang yang memadai untuk menyampaikan kebutuhan, kritik, maupun saran terhadap pelayanan yang diberikan.

Foto : Rendi RH/Humas Bawaslu Kuningan

Penulis dan Editor : Rendi RH/Humas Bawaslu Kuningan