Bawaslu Kabupaten Kuningan Menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat "Terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024"
|
Bawaslu Kabupaten Kuningan Menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat "Terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024"
Masukan dan Tanggapan Masyarakat dapat disampaikan langsung ke Kantor Bawaslu Kuningan (Jalan RE Martadinata No. 532 Desa Kertawangunan Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat 45573)
Masukan dan Tanggapan dari masyarakat disampaiakan paling lambat tanggal
15-18 September 2024.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kuningan
Editor : Humas Bawaslu Kuningan